JAKARTA || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara terkait terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) kepada Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Bawaslu menghormati proses hukum yang terjadi saat ini.
“Kami menghormati proses hukum termasuk asas praduga tak bersalah pada yang bersangkutan, sampai adanya putusan pengadilan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
Meski begitu, Lolly tak menampik jika peristiwa OTT tersebut telah mencoreng nama baik Bawaslu. Dia menyebut hal itu menjadi perhatian serius bagi pihaknya.
“Peristiwa OTT yang terjadi pada salah satu komisioner Bawaslu Kota Medan, telah mencoreng nama baik kelembagaan dan menjadi perhatian serius kami,” jelasnya.
Lolly menuturkan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. Bawaslu, kata Lolly, juga akan memberi dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Bawaslu dalam hal ini akan memberikan dukungan penuh pada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dan menegakkan proses hukum dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan. Azlan ditangkap polisi saat menerima uang dari caleg di sebuah hotel di Medan.
Dilansir detikSumut, Kamis (16/11), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain Azlan, ada dua warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) yang ikut diamankan. Anggota Bawaslu itu menerima uang dugaan pemerasan.
“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11) malam.
Hadi belum merinci jumlah uang yang diterima Azlan dari korban. Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.
“Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan,” jelasnya.***DTK