Hendra DS Dorong Pemko Medan Penggunaan Anggaran 10 % PAD untuk Warga Miskin Tepat Sasaran

Politik1452 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan, Hendra DS dorong Pemko Medan memaksimalkan penggunaan anggaran penanggulangan kemiskinan bagi warga Kota Medan. Anggaran dmaksud diharapkan skala prioritas dan tepat sasaran sehingga benar bemar membantu warga miskin.

“APBD Pemko Medan TA 2023 sebesar Rp 7,8 Triliun dan PAD sekitar Rp 3,5 Triliun. Sesuai Perda, No 5/2015. Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) yakni sekitar Rp 305 Miliar untuk penanggulangan kemiskinan,” ujar Hendra DS, Jumat sore (13/1/2023).

Dikatakan Hendra, anggaran 10 % dari PAD diharapkan digunakan maksimal dan tepat sasaran untuk penanggulangan warga miskin. Sehingga tidak ada lagi masyarakat Medan yang susah. “Tidak ada lagi warga yang susah mendapatkan pendidikan, susah mendapatkan kesehatan bahkan ekonomi,” sebut Hendra.

Untuk itu kata Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, pihaknya mendukung penuh upaya Pemko Medan meningkatkan kesejahteraan warga Medan. “Kita sangat mendorong 10 % bahkan lebih dari PAD untuk warga miskin dapat terealisasi,” paparnya.

Pada saat acara sosialisasi itu, Hendra menjelaskan isi Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda itu terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Pada acara sosialisasi turut dihadiri mewakili Camat Medan Kota yakni Sekcam Pandapotan Ritonga, mewakili Puskesmas Simpang Limun Melvida, mewakili BPJS Kesehatan M Dzaky, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *