Yusril: Presiden Disadap Itu Masalah Serius bagi Negara

Kriminal24 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (Foto) menilai bahwa kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan masalah serius. Dia mengatakan, penyadapan terhadap kepala negara ini bukan hal sederhana.

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ungkap Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan, pemerintah pun akan melakukan evaluasi atas peristiwa ini. Evaluasi ini, kata Yusril, akan melibatkan banyak stakeholders, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi, karena juga ada selain Polri, kita juga ada dulu namanya Lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa yang baru ya, Badan Cyber dan Sandi Negara, BSSN sekarang, dulu Lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah-masalah seperti ini,” ungkap Yusril.

“Dan barang tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Polkam juga akan melakukan koordinasi untuk mengolah atau mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan dengan satu prosedur tertentu,” pungkasnya.

Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.***DTK