Edwin Sugesti: DPRD dan Pemkot Medan Serius Tanggulangi Kemiskinan

Politik4 Dilihat

MEDAN, informasiterpercaya.com || Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN-Perindo, Edwin Sugesti Nasution, menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan serius tanggulangi kemiskinan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya program bantuan yang diluncurkan, sehingga masyarakat Kota Medan dapat keluar dari garis kemiskinan.

Penegasan itu disampaikannya pada Sosialisasi ke X Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda, Sabtu (31/10/2026).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Pendidikan, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur dan di Jalan Letda Sujono, Gang Jasa, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Di antara program-program itu, sebut Edwin, menyangkut bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang sosial dan bidang keamanan. “Program-program tersebut untuk memberikan stimulus bagi masyarakat kategori miskin dan kemiskinan ekstrem,” katanya.

Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, kata anggota Komisi IV itu, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.

Pada bidang pendidikan, sambung legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli itu, Pemkot Medan melalui OPD terkait masih terus melakukan pendataan terhadap anak-anak Kota Medan yang putus sekolah.

“Pemerintah membuka peluang bagi anak-anak putus sekolah itu untuk diberikan bantuan. Bahkan, ada juga program tebus ijazah. Ini penting, agar amanah 9 tahun belajar itu dapat berjalan di Kota Medan dan anak-anak Kota Medan tidak ada yang putus sekolah,” sebutnya.

Pada bidang kesehatan, lanjut Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, saat ini Kota Medan sudah Universal Health Covarage (UHC). DPRD bersama Pemkot Medan setiap tahunnya mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk urusan kesehatan masyarakat Kota Medan.

Saat ini, sebut Edwin, urusan kesehatan itu lebih kepada promotif dan preventif. “Sebab, mencegah jauh lebih penting dari pada mengobati. Bahkan, saat ini Pemkot Medan telah mencover biaya perawatan korban tindak kekerasan dan kejahatan jalanan,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).***WASGO