Wapres: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs

Ragam1591 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diberlakukan.

Walaupun sejumlah kalangan keberatan dengan putusan MK tersebut namun Ma’ruf menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi putusan MK tersebut.

“Sesuai dengan keputusannya, masa jabatannya 5 tahun ditambahkan, ini kewenangannya ada di MK,” kata Ma’ruf usai Anugerah Adinata Syariah 2023 di Jakarta, Jumat (26/5).

Pemerintah, ungkap Ma’ruf, mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan putusan tersebut untuk melakukan protes.

“Tapi ya pemerintah tidak bisa mengintervensi karena sistemnya. Sudah final,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *