Wanita Indramayu Dihipnotis Saat Cari Kerja di Bogor, Duit-Ijazah Raib

Kriminal472 Dilihat

BOGOR || Ayu Susilowati (20), wanita asal, Patrol Indramayu, Jawa Barat (Jabar) jadi korban hipnotis di Stasiun Bogor. Ayu yang datang ke Bogor untuk cari kerja itu kehilangan tas berisi uang Rp 500 ribu berikut ijazah asli dan berkas penting lainnya.

“Kejadiannya tadi siang di Stasiun Bogor, korban sekarang ada di rumah singgah Dinas Sosial, rencananya besok akan dipulangkan ke alamat rumahnya di Indramayu,” kata Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Bogor Dody Wahyudin, Jumat (24/3/2023) malam.

Peristiwa terjadi ketika Ayu baru saja tiba di Stasiun Bogor untuk mencari kerja. Ketika sedang menunggu ojek online, tiba-tiba Ayu dihampiri seorang pria dan menepuk bahunya.

“Jadi korban ini datang dari Indramayu mau ngelamar kerja di Bogor, dapat informasi dari facebook. Ketika dia menunggu ojek online, tiba-tiba dihampiri pria dan menepuk pundaknya. Sejak itu katanya dia sudah dalam kondisi tidak sadar, linglung mungkin maksudnya,” kata Dody.

Kepada petugas, Ayu mengaku sempat dibawa berputar-putar menggunakan mobil oleh pelaku. Dia lalu dikembalikan ke Stasiun Bogor dan barang-barangnya dibawa pelaku.

“Nah pas di Stasiun Bogor korban baru sadar kalau tasnya sudah tidak ada. Tas isi uang cash Rp 500 ribu, handphone, kemudian Ijazah asli, KTP dan Kartu Keluarga diambil pelaku. Setelah itu korban menghubungi dan datang ke Polsek Bogor Tengah untuk laporan,” kata Dody.

Kapolsek Bogor Tengah Kompol Surya membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya Ayu datang untuk laporan dan meminta bantuan agar bisa pulang ke Indramayu.

“Betul kejadiannya, korban datang dan meminta diantar ke Dinsos. Sekarang yang bersangkutan ada di Dinsos dan rencananya besok akan pulang ke Indramayu,” kata Surya dikonfirmasi.

Surya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan yang biasanya marak menjelang lebaran.

“Iya agar hati-hati terhadap orang yang baru dikenal, segera melapor ke petugas atau kantor polisi terdekat jika terjadi yang sifatnya mengganggu, apalagi berkaitan dengan pidana,” kata Surya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *