MEDAN || Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memperkenalkan inovasi digital unggulan Kota Medan, QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) dalam forum APEKSI Leadership Dialogue 2026 yang berlangsung di Hall B Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “The Future of Digital Governance” tersebut diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sebagai bagian dari rangkaian Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 yang berlangsung pada 5–6 Agustus 2026. Forum ini mempertemukan kepala daerah, pemerintah pusat, akademisi, pelaku industri, serta mitra teknologi untuk membahas arah transformasi digital pemerintahan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan memaparkan inovasi QRESTO sebagai solusi digital pertama di Indonesia yang menerapkan sistem split bill pajak daerah secara otomatis pada transaksi pembayaran di restoran.
“Saya berkesempatan hadir dan berbagi gagasan di ajang APEKSI Leadership Dialogue 2026. Pada forum ini, saya mempresentasikan inovasi unggulan Kota Medan, yaitu QRESTO, solusi digital split bill pajak daerah pertama di Indonesia,” ujar Rico Waas.
Rico menjelaskan, selama ini mekanisme pembayaran pajak restoran dengan sistem self-assessment masih menyisakan berbagai tantangan, khususnya terkait transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Bank Sumut, dan Bank Indonesia menghadirkan sistem QRESTO sebagai inovasi dalam tata kelola penerimaan pajak daerah.
Melalui sistem QRESTO, setiap transaksi pembayaran yang dilakukan pelanggan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang telah terintegrasi akan langsung membagi dana secara otomatis. Bagian yang menjadi hak pelaku usaha akan langsung diterima oleh pihak restoran, sementara komponen pajak sebesar 10 persen secara otomatis disetorkan ke kas daerah tanpa melalui proses manual.
“Inovasi ini memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak restoran. Dengan sistem yang terintegrasi, hak pengusaha tetap terlindungi, sementara penerimaan pajak daerah dapat diterima secara langsung dan tepat waktu,” jelasnya.
Saat ini, implementasi QRESTO telah mulai diterapkan oleh sejumlah wajib pajak restoran di Kota Medan yang memiliki komitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak. Pemerintah Kota Medan menargetkan hingga akhir tahun 2026 sebanyak 125 hingga 200 wajib pajak dapat terintegrasi dengan sistem tersebut.
Melalui implementasi QRESTO, Pemerintah Kota Medan optimistis mampu memperkuat transformasi digital di sektor perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, transparansi transaksi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inovasi ini juga diharapkan dapat menjadi model penerapan digitalisasi tata kelola pajak daerah yang dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Turut mendampingi Wali Kota Medan dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Muhammad Ridho Siregar. ***WASGO
















