SIBOLANGIT, informasiterpercaya.com || Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh sejumlah anggota DPRD Medan terkait proyek gagal Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang trend disebut “lampu pocong” di 8 titik ruas jalan Kota Medan ditanggapi Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah. Rencana pembentukan Pansus dinilai tidak punya alasan kuat untuk diteruskan.
Menurut T Bahrumsyah kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan raker di Sibolangit, Selasa (18/7/2023) menyampaikan terkait wacana pembentukan pansus dinilai tidak memiliki dasar kuat untuk diteruskan atau ditindaklanjuti. Dimana, saat pembahasan anggota DPRD Medan yang tergabung di Badan Anggaran (Banggar) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang lalu tidak menjadi pembahasan serius.
Dikatakan Bahrumsyah, sepatutnya jika ada yang menjadi topik pembahasan terkait kebijakan Pemko Medan dapat memanfaatkan melalui forum resmi di rapat Banggar.
“Saat rapat Banggar tak ada yang masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk didalami yang menjadi rekomenfasi Banggar,” jelas Bahrumsyah.
Ditambahkan Bahrumsyah lagi, terkait rencana pembentukan Pansus yang digagas sejumlah anggota dewan sah sah saja dan merupakan hak seluruh anggota dewan. Namun, sebut Dia segala sesuatunya ada prosedural yakni dapat memanfaatkan forum resmi rapat Banggar.
Dijelaskan Bahrumsyah, saat rapat Banggar terkait pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 minggu lalu, masalah lampu pocong tidak menjadi pembahasan fokus.
“Memang para anggota dewan ada yang mempertanyakan saat rapat Banggar, namun setelah ada penjelasan dari TAPD Pemko Medan memberi penjelaan dapat menerima. Tidak ada anggota dewan minta pendalam untuk dijadikan DIM pembahasan lebih lanjut. Bahkan dalam finalisasi juga tidak ada anggota dewan menyarankan untuk dijadikan relomendasi mendalami kasus lampu pocong,” sebutnya.
Diambahkan Bahrumsyah yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan terkait adanya anggota dewan dari Fraksi PAN yang ikut mengagasi pembentukan Pansus lampu pocong. Menurut Bahrumsyah pernyataan itu dari pribadi anggota dewan dan bukan pernyataan fraksi.
“Kita tetap menghargai pendapat kawan kawan dan sah sah saja dengan tetap berpedoman mekanisme yang ada. Karena memang tidak hanya anggota Banggar namun melekat semua anggota dewan yang berhak. Tentunya diawali berbagi ahapan tahapan,” imbuhnya.***WASGO