BEKASI || Seorang remaja putri berusia 16 tahun diperkosa oleh empat orang pria. Para pelaku saat ini diamankan polisi.
“Keempat pelaku tadi kita tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya kepda wartawan, Senin (8/4/2025).
Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban awalnya mendatangi korban untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR).
“Awalnya tersangka E menelpon korban Saudari D akan memberikan THR, setelah itu diiyakan oleh saudari D dan dijemput saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa.
Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).
“Setelah itu korban meminta izin kepada tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.
Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memperkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memperkosa korban.
“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu tersangka dan tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.
“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambungnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah tersangka EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.***DTK