Ukraina Tahan 2 Tersangka Terkait Penghancuran Pesawat Terbesar Dunia

Ragam1781 Dilihat

KIEV || Dinas keamanan Ukraina, SBU, menahan dua tersangka terkait penghancuran pesawat kargo Antonov-225, yang dijuluki sebagai pesawat terbesar di dunia, pada awal-awal invasi Rusia setahun lalu. Kedua tersangka yang ditahan merupakan mantan pejabat dirgantara Ukraina.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (11/3/2023), pesawat Antonov-225 yang memiliki bentangan sayap selebar 88 meter dihancurkan tahun lalu dalam serangan di Bandara Gostomel di dekat Kiev, yang menjadi lokasi pesawat itu diparkir di hanggar.

Bandara tersebut menjadi lokasi pertempuran sengit saat awal invasi pada 24 Februari 2022, ketika Rusia berupaya merebut pusat transportasi udara itu dan menggunakannya untuk mengangkut persenjataan ke ibu kota Kiev.

Pesawat Antonov-225 yang hancur pada hari-hari awal invasi Moskow itu pernah digunakan untuk menerbangkan peralatan medis dari China selama pandemi virus Corona (COVID-19) tahun 2020 lalu.

SBU menuduh para pejabat tinggi di perusahaan pertahanan Antonov, produsen pesawat kargo itu, telah mencegah pasukan militer Ukraina melindungi lapangan terbang itu sebelum invasi Rusia dilancarkan.

“Menurut penyelidikan, menjelang invasi skala penuh, para pejabat itu tidak mengizinkan Garda Nasional Ukraina untuk memasuki wilayah Bandara Gostomel untuk mempersiapkan pertahanannya,” sebut SBU dalam pernyataannya.

Disebutkan juga oleh SBU bahwa para pejabat Antonov itu, pada Januari dan Februari tahun lalu, melarang personel militer Ukraina untuk membangun benteng pertahanan di lapangan udara itu dan melarang mereka masuk.

Dalam pernyataannya, SBU menyebut ada seorang mantan deputi Direktur Jenderal (Dirjen) Antonov yang tengah ‘bersembunyi dari proses peradilan’.

Dua orang lainnya yang berhasil ditahan, sebut SBU, merupakan mantan Dirjen dan mantan Kepala Unit Keamanan Penerbangan.

Keduanya terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara jika dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menghalangi aktivitas Angkatan Bersenjata Ukraina yang sah secara hukum.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *