MEDAN || Ketua Komis I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Kom terima keluhan warga Medan Polonia terkait masalah lahan yang dikuasai Pemko Medan selama puluhan tahun tanpa ganti rugi. Reza Pahlevi mengaku prihatin karena Pemko Medan hanya menghargai Rp 22 ribu sewa lahan sejak 1975. Parahnya, Pemko Medan tidak pernah merespon keluhan warga.
Kondisi demikian terungkap saat Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis didampingi anggota Komisi Edi Saputra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik lahan Kirpal Singh yang dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan di ruang Komisi I gedung dewan, (4/5/2026)
Setelah menerima penuturan warga, Edi Saputra mengatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan warga. Namun kata Edi Saputra untuk memudahkan penyelesaian masalah, Kirpal Singh diminta untuk melengkapi alas hak dan data data pendukung.
“Silahkan siapkan bahan pendukung dan alas hak kepemilikan. Masalah ini akan kita tindaklanjuti dan kita RDP kan kembali dengan mengundang pihak pihak yang berkompeten,” sambung Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis.
Sebelumnya masih dalam RDP, pemilik lahan Jl SD Inpres, lingkungan 6, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Helvetia Kirpal Singh mengutarakan, pada Tahun 1975 almarhum orang tuanya didatangi pihak Pemko melalui Kepling untuk menyewa/kontrak lahan dijadikan gedung SD Inpres selama 30 tahun.
Setelah ada kesepakan, luas lahan sekitar 2.714 meter dibangun gedung sekolah dengan membayar sewa lahan sebesar Rp 22 ribu. “Namun setelah habis kontrak yakni 30 tahun. Hingga saat ini tidak ada ketidakjelasan dari pihak Pemko Medan,” ujar Kirpal Singh.
Dilanjutkan Kirpal, Dianya pun mengaku sudah berpuaya ke Pemko Medan untuk mempertanyakan namun tidak pernah mendapat solusi. “Saya mau Pemko Medan ganti rugi lahan itu. Saya punya kepemilikan alas hak SK Camat,” sebutnya.***WASGO













