Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Wanita Polisikan Bupati Gorontalo

Kriminal741 Dilihat

GORONTALO || Seorang wanita berinisial IA (43) melaporkan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo ke Bareskrim Polri. IA melaporkan Nelson terkait dugaan tindak kekerasan seksual.

Kuasa hukum IA, Deolipa Yumara, mengatakan Nelson diduga kerap meminta foto dan video syur kepada IA. Tindakan itu, kata Deolipa, diduga terjadi sejak tahun 2015.

Laporan IA teregister dengan nomor LP/B/293/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 September 2023.

“Sampai Februari 2023 komunikasi IA sama Bupati ini masih baik. Dia (IA) dijanjikan mau dinikahin secara resmi tapi nggak kunjung ditepati sampai sekarang,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Deolipa mengatakan kliennya telah diperiksa sebagai pelapor pada Selasa (17/10) lalu. Dia berharap Bareskrim dapat mengusut perkara itu dengan profesional.

“Minggu lalu klien kita udah diperiksa, semua kronologinya udah disampaikan ke penyidik. Besok juga klien kita diagendakan untuk pemeriksaan psikologis” ucapnya.

Deolipa juga bicara soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan kuasa hukum Nelson Pomalingo terhadap IA. Dia menyebut Nelson berbohong.

“Bohong itu, kita punya semua buktinya. Nanti kita serahkan semuanya ke penyidik,” ucap Deolipa.

Sebagai informasi, Nelson telah melaporkan IA ke polisi lantaran mengaku sebagai kekasih gelapnya dan sering dimintai foto serta video syur. IA dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik.

“Kami hari ini sudah melaporkan ibu IA kepada polisi terkait dengan pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum Nelson Pomalingo, Ramdhan Kasim kepada detikcom, Selasa (8/8).

Ramdhan mengatakan pihaknya melampirkan bukti berupa kata-kata atau kalimat yang disampaikan IA. Dia menegaskan apa yang disampaikan IA soal kliennya merupakan pencemaran nama baik.

“Pengaduan kata-kata kalimat yang diduga itu pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami oleh klien kami Bupati Nelson yang dicemarkan oleh seorang perempuan bernama Ibu IA,” terangnya.

Ramdhan menilai IA melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Dia menyebut bentuk pencemaran nama baik tidak hanya secara lisan, melainkan bisa tertulis dan gambar.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *