Tanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD

DPRD Bengkalis286 Dilihat

PEKAN BARU || Mengingat Kabupaten Bengkalis beberapa tahun ini sering terjadi bencana, Pansus Ranperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis menginginkan Ranperda BPBD menjadi skala prioritas.

Sehingga untuk kesempurnaan isinya, Pansus sambangi BPBD Provinsi guna mencari masukan dan saran terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada Jum’at (03/05/2024).

“Kenapa pentingnya Perda ini dibuat karena Apabila tidak ada Perda ini, masalah perlindungan bagi masyarakat sangat terbatas dan ini yang terjadi selama ini, kemudian seringnya terjadi bencana di Kab. Bengkalis seperti kebakaran hutan, lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, banjir, angin puting beliung , serta abrasi pulau dan lainnya. Maka perlu Perda yang mengatur tentang mekanisme penanggulangan bencana daerah,” ucap Zamzami Harun selaku Ketua Pansus.

Sekretaris Pansus Ranperda BPBD Hj. Zahraini menyampaikan, untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana, sebaiknya harus lebih terencana, terpadu, terkoordinir, dan berkolaborasi serta harus ada strukturnya sehingga ketika ada bencana semua sudah terstruktur dan semua yang bertugas bisa tau apa-apa saja yang akan dilakukan.

Selanjutnya, Erwan juga mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak hanya mencakup wilayah dan lingkungan, di Talang Muandau wilayah yang terjadi bencana seperti kebakaran merupakan kewenangan provinsi dan dalam hal ini kewenangan tersebut tidak bisa dilakukan oleh daerah maka ketika terjadi kebakaran lahan semua pihak yang terkait dengan lahan tersebut tidak mau membantu dan saling mengelak untuk menanggulangi kebakaran tersebut, maka melalui pertemuan ini Pansus menginginkan kejelasan wilayah mana saja yang menjadi kewenangan provinsi dan wilayah mana saja yang menjadi kewenangan daerah yang akan di sebutkan di dalam Perda nantinya.

Lanjut Al Azmi, dalam hal ini pemerintah daerah bersama OPD terkait harus mempersiapkan persyaratan maupun dokumen-dokumen agar bisa selaras dan sejalan dengan apa yang dilakukan, selama ini penanganan dari BPBD sangat lama penyaluran bantuannya dan hal ini harus dimasukkan ke dalam Draft untuk disebutkan bantuan harus tiba dalam 1×24 jam.

Sementara itu, Sanusi menuturkan di dalam Draft dimasukkan dimana provinsi melibatkan pihak ke 3, pihak perusahaan di lingkungan kabupaten dan di lingkungan lahan yang terjadi bencana agar mau bertanggung jawab apabila lahan perusahaan tersebut terjadi kebakaran, kemudian apabila ada kebanjiran sebaiknya perusahaan juga dilibatkan untuk menangani hal tersebut dan bisa bekerja sama sehingga masalah penganggulangan bencana tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kemudian saran Zuhandi adalah mencari dan menangani faktor penyebab terjadinya bencana juga menjadi perhatian bersama dan mencegah agar tidak terjadinya bencana seperti penebangan liar yang bisa menyebabkan banjir sehingga kedepannya kita bisa meminimalisir bencana.

Abri Yanto selaku Sekretaris BPBD menanggapi, pada dasarnya kultur geologis Kabupaten Bengkalis sama dengan provinsi baik itu kondisi banjir, kebakaran, dan banyak hal yang bisa menyebabkan hal itu terjadi, maka dalam hal ini BPBD menanggulangi dalam rangka penanggulangam terhadap beberapa bencana yang ditetapkan beberapa kasus.

“Secara teknis Ranperda ini hanya mengatur hal-hal yang pokok saja dan kami juga mendorong agar Ranperda ini bisa terwujud dalam waktu dekat, kemudian di dalam Draft akan dimasukkan kajian resiko bencana, rencana penanggulangan bencana, kemudian posko bencana dan pengawasan ketat di daerah masing-masing dengan mengkoodinir satuan daerah masing-masing, tentu saja dengan diawasi oleh beberapa OPD terkait yang melaksanakan tugas sesuai surat perintah yang dikeluarkan,” jelas Abri Yanto.***INF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *