Tak Terbukti Korupsi, Eks Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Divonis Bebas

Kriminal1046 Dilihat

JAKARTA || Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua menjatuhkan vonis bebas mantan Plt Bupati Johannes Rettob karena dinilai tidak terbukti korupsi. Sebelumnya, Johannes Rettob dituntut 18,5 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Johannes Rettob tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan PN Jayapura yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura, Selasa (1/101/2023).

Putusan itu diketok Thobian Benggian dengan anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalatta. “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap majelis.

Sebelumnya, jaksa menuntut Johannes Rettob agar dihukum 18,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Pidana tambahan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 69.136.437.050 dikurangi yang telah dibayarkan sebesar Rp 2 milrar sesuai fakta persidangan, sehingga sisa yang harus dibayar sebesar Rp 67.136.437.050 dibebankan kepada Silvi Herawaty (penuntutan terpisah),” tuntut Johannes Rettob.

Kasus bermula saat jaksa mendakwa Johannes Rettob melakukan perbuatan korupsi. Tuduhan yang dimaksud terjadi saat Johannes Rettob menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika pada 2015. Saat itu, terjadi proyek pembelian helikopter. Jaksa menuding ada korupsi. Setelah dilakukan persidangan, ternyata tuduhan itu isapan jempol belaka. Kini, kejaksaan mengajukan kasasi.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *