Lewati ke konten

KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkompromi kekurangan kuota keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan minimal 30 % menuai polemik.

TEKS: KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkompromi kekurangan kuota keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan minimal 30 % menuai polemik.(Foto/informasiterpercaya.com)

KPU Diduga Sengaja Kurangi Kuota Minimal 30% Keterwakilan Caleg Perempuan

Politik|3 Mei 2023oleh ADI WASGO

JAKARTA, informasiterpercaya.com || KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkompromi kekurangan kuota

Copyright © 2013-2023. INFORMASITERPERCAYA.COM
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Versi Non AMP
  • Medan
  • Tebing Tinggi
  • Asahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bengkalis
  • DPRD Bengkalis
  • Olahraga
  • Ragam
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Exit mobile version