JAKARTA, informasiterpercaya.com || KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkompromi kekurangan kuota
KEPUTUSAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengkompromi kekurangan kuota keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan minimal 30 % menuai polemik.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.