MEDAN || Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan
Kejati Sumut Terima Pengembalian 113 M Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi Penjualan Aset HGU PTPN I
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.











