Syaiful Ramadhan Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Politik22 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, kembali menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Tahun Anggaran 2026, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan B. Katamso Gang Rakyat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Katamso Gang Perbatasan Baru Blok 5, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, serta Jalan Sei Serayu Nomor 6, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu–Minggu (7–8 Februari 2026).

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Ramadhan mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan produknya dalam program sertifikasi halal.

Menurutnya, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Sertifikasi halal memberikan banyak keuntungan, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah nilai serta daya saing produk, dan memastikan legalitas produk sesuai dengan ketentuan halal dan higienis,” ujar Syaiful.

Ia menegaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2017 hadir sebagai komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjamin produk yang beredar di masyarakat aman, halal, dan layak konsumsi. Oleh karena itu, peran aktif pelaku usaha sangat dibutuhkan agar tujuan Perda tersebut dapat terlaksana dengan optimal.

Melalui sosialisasi ini, Syaiful berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya pengawasan produk halal dan higienis.

“Selain itu, dengan sertifikasi halal kita mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berdaya saing dan berlandaskan kepastian hukum, ” pungkasnya.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *