Surya Kukuhkan Masa Jabatan 8 Tahun pada 169 Kepdes

Asahan942 Dilihat

KISARAN || Bupati Asahan H Surya  mengukuhkan masa jabatan 8 tahun kepada 169 Kepala Desa (Kepdes) se-Kabupaten Asahan berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024, di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan, Kepala PN Kisaran, Mewakili Kajari Asahan, Mewakili Danlanal TBA, Ketua TP-PKK Kabupaten Asahan, Asisten, Staff Ahli, OPD, Camat serta tamu undangan lainnya.

Berdasarkan keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 Tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun.

Dalam pidatonya Bupati Asahan Surya berpesan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dengan baik, Bagi 169 Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini, maka telah resmi perpanjangan masa jabatan saudara sebagai Kepala Desa menjadi 8 tahun.

Saya mengucapkan selamat dan sukses, diharapkan saudara semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ucap Surya.

Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan.

Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitu
segera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik
dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di Desa, Pungkas Surya. ***Irwansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *