Sukamto SE Beri Pemahaman pada Warga soal Penanggulangan Kemiskinan

Politik1474 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Sukamto SE (PAN) menggelar sosialisasi Perda penanggulangan kemiskinan. Sukamto memberi pemahaman kepada warga akan hak dan kewajiban mengatasi kemiskinan. Memberikan motivasi untuk berusaha dan proaktif segala hal apalagi program Pemerintah.

“Warga supaya proaktif kordinasi dengan Kepling atau pihak Kelurahan terkait bantuan dari Pemko Medan,” ujar Sukamto SE.

Hal tersebut disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Pasar 1 Gg Rezeki lingkungan VIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (26/5/2024) sore.

Hadir saat sosialisasi, Seklur Kelurahan Tanjung Sari Tri Sf Bakkara SE, Dinas Sosial Yulie dan Suci Selviani, Kasie PPM Kecamatan Medan Selayang Wahyudi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Sukamto, banyak bantuan dari pemerintah yang tidak diketahui masyarakat. Alalagi soal persyaratan yang dianggap sangat sulit. Untuk itu, Kepling diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat hingga mendapatkannya.

“Segala jenis bantuan kiranya dipermudah deme kesejahteraan masyarakat,” harap Sukamto

Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *