Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik di 2024, Ini Ketentuannya

Ragam1198 Dilihat
JAKARTA ||  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD). Asalkan memenuhi ketentuan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

“Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (21/2/2024).

Pada Pasal 3 aturan itu disebutkan bahwa PPnBM yang terutang atas impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100%. Kebijakan ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu atau tanggal faktur pajak untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.

“Pencantuman tanggal faktur pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak,” tulis Pasal 3 ayat (5).

Insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Contohnya, PT ABC merupakan perusahaan kena pajak yang impor KBL CBU Roda Empat dan telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 unit KBL CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp 30.000.000.000. PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Cara Perhitungan:
– Nilai Impor (DPP) = Rp 30.000.000.000
– PPN Impor (11%) = Rp 3.300.000.000 (pajak masukan)
– PPnBM (DTP) = Rp 0
– Harga Impor = Rp 33.300.000.000.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *