Sosperda Parlindungan, Sehat Itu Mahal Pastikan Masyarakat Manfaatkan Program UHC

Politik2604 Dilihat

MEDAN || ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Parlindungan SH MA menegaskan, sehat itu mahal. Oleh karena itu, jagalah kesehatan pada diri kita mulai sejak dini.

Haris Ricardo Sipahutar ketika memandu kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).
Haris Ricardo Sipahutar ketika memandu kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).

Penegasan itu disampaikan Parlindungan SH MH saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).

Sosialisasi tersebut dipandu, Haris Ricardo Sipahutar dihadiri Lurah Sidorejo diwakili Kasie Pem Kelurahan Sidorejo Haris Harahap, mewakili RSU Pirngadi Medan, mewakili Dinsos Kota Medan Zulfikar Lubis, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan se Kelurahan Sidorejo menghadiri undangan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan anggota dewan dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan itu.

Ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan se Kelurahan Sidorejo saat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).
Ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan se Kelurahan Sidorejo saat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).

Pada kesempatan itu, Parlindungan mengatakan, Sosperda kali ini mengenai bagaimana menjaga kesehatan pada diri kita, keluarga dan lingkungan. Hal tersebut diatur di dalam Perda Nomor: 04 Tahun 2012. “Untuk mewujudkan hal tersebut kita harus menjaga lingkungan sekitar tetap bersih selain pola makan kita tetap terjaga. Maka dari itu, diminta semua warga harus saling bahu membahu menjaga lingkunganya tetap bersih,” kata Parlindungan.

Selain itu, lanjut wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat ini, dengan adanya sosialisasi kesehatan diharapkan Pemko Medan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya.

Ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan se Kelurahan Sidorejo saat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).
Ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan se Kelurahan Sidorejo saat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).

“Masyarakat sehat dan sejahtera berarti Kota Medan maju. Disamping itu, kita berharap petugas tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas milik Pemko Medan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya,” ujar Parlindungan.

Parlindungan juga mengingatkan, agar warga tercover peserta BPJS Kesehatan dan memanfaatkan program UHC. “Saat ini Pemko Medan siap membantu warga memberikan pelayanan kesehatan gratis melalui program UHC.

Ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan se Kelurahan Sidorejo saat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).
Ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan se Kelurahan Sidorejo saat menghadiri Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).

“Masyarakat tidak perlu kuatir lagi untuk berobat cukup membawa KTP ke rumah sakit maka akan dilayani pihak rumah sakit,” terangnya. Seraya mengingatkan, agar kartu identitas diri KTP dan KK harus benar-benar terjaga dengan rapi karena UHC mewajibkannya. “Ingat jangan sampai hilang,” singkatnya.

Ditambahkan Parlindungan, untuk pengurusan BPJS Kesehatan agar dilakukan sejak dini. “Jangan menunggu sakit, siapkan mulai sekarang terdaftar peserta BPJS,” imbuhnya.

Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).
Anggota DPRD Kota Medan Parlindungan SH MH saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 2 Tahun Anggaran (TA) 2024, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dilaksanakan di Jalan Sering No.34 Lingkungan 7 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Minggu (04/02/2024).

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan Parlindungan yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Diakhir acara, Parlindungan memberikan bingkisan kepada seluruh masyarakat yang hadir dan dilakukan foto bersama.
Diakhir acara, Parlindungan memberikan bingkisan kepada seluruh masyarakat yang hadir dan dilakukan foto bersama.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Diakhir acara, Parlindungan memberikan bingkisan kepada seluruh masyarakat yang hadir dan dilakukan foto bersama.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *