MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan, Parlindunagn SH MH meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegur dan memberikan sanksi berat terhadap seluruh rumah sakit khususnya yang bermitra BPJS Kesehatan menolak pasien dengan berbagai alasan terutama kamar penuh.
“Kita tegas dalam hal kesehatan. Maka dari itu, saya memimta Pemko Medan dan BPJS Kesehatan memberikan teguran dan sanksi berat bagi rumah sakit di Kota Medan terutama yang bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan dikarenakan menolak pasien berdalih kamar penuh dan lainnya. Dan ini tidak bisa dibiarkan sebab bisa berdampak ke lainnya,” kata Parlindungan dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan saat Sosialisasi Peraturan Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke X Tahun Anggaran (TA) 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Permai Gang Mesjid Lingkungan 15 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan ini langsung dipandu Haris Ricardo Sipahutar dihadiri ratusan masyarakat dari berbagai lingkungan di wilayah Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan. Sebelum dimulai terlebih dahulu dibacakan doa dipimpin ustadz Deni Kurniawan disaksikan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M Lokot Nasution, Koordinator Kota Medan PKH Dinas Sosial Kota Medan mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Medan Dedy Erwanto Pardede, mewakili Camat Medan Perjuangan Aslinah br Sirait, mewakili Lurah Sidorame Timur Torang Delimunthe, mewakili pihak RSU Pirngadi Medan dan UPT Puskesmas Sentosa Dinas Kesehatan Kota Medan dr Della Arfiza serta tokoh masyarakat.
Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini melaksanakan Sosperda tentang kesehatan bertujuan agar masyarakat terus diedukasi supaya mengerti masalah kesehatan yang dianggap paling utama dan sangat berharga.
“Kesehatan adalah segalanya. Kalau kita sakit, tidak berarti kekayaan seberapa banyak pun. Maka jagalah kesehatan dengan pola makan teratur serta olahraga yang rutin,” kata Parlindungan dihadapan masyarakat yang hadir.
Maka dari itu, kata politisi Partai Demokrat ini, agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sudah diatur di dalam Perda Nomor: 04 Tahun 2012 tentang kesehatan. “Nah, meskipun sudah diatur di dalam Perda, namun wajib bagi kita tetap menjaga lingkungan sekitar agar bersih. Jangan buang sampa sembarangan ddan pola makan kita tetap terjaga,” ujar Parlindungan.
Disampig itu, Parlindungan juga mengharapkan, pihak Pemko Medan lebih meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya. “Kita berharap petugas tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit dan Puskesmas milik Pemko Medan dapat terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warganya. Jangan sampai muncul statement-statement yang membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat kemudian ada oknum digiring kesana-sini. Intinya berikan yang terbaik bagi masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ditambahkan, saat ini masyarakat tidak perlu kuatir lagi untuk berobat, sebab Pemko Medan telah meluncurkan program kesehatan yang diberi nama UHC (Universal Health Coverage) khususnya masyarakat Kota Medan. “Cukup membawa KTP ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan maka akan dilayani,” terangnya. Seraya mengingatkan, agar kartu identitas diri KTP dan KK harus benar-benar terjaga dengan rapi karena UHC mewajibkannya. “Ingat jangan sampai hilang,” tegasnya.
Dia menyarankan supaya masyarakat mengurus BPJS Kesehatan dilakukan sejak dini. “Jangan menunggu sakit, siapkan diri mulai sekarang terdaftar peserta BPJS,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Parlindungan, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut M Lokot Nasution mengimbau seluruh Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat agar selalu berkoordinasi dan mengingatkan Pemko Medan untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. “Berikan kemudahan-kemudahan supaya masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Jangan sampai ada keluhan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan hanya bagi orang-orang tertentu, saya tidak mau dengar hal semacam itu,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut.
Dia juga mengapresiasi program UHC yang diluncurkan Pemko Medan dengan tujuan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan gratis. “Meski berobat gratis, harus mendapat pelayanan yang humanis pula,” kata Lokot.
Diakhir acara, Parlindungan memberikan bingkisan kepada seluruh masyarakat yang hadir dan dilakukan foto bersama.***WASGO