Sosper UMKM, Edwin Sugesti Nasution: Pasar Dagang Saat Ini Ada di Handphone

Politik277 Dilihat

MEDAN || DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialasasi Perturan Daerah (Perda) Nomor 3
tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan di Jalan Sosro No. 22 Medan Tembung selama dua hari, Sabtu (11/1/2025 dan Minggu (12/1/2025 di Jalan Sosro No. 22 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Dihadiri kebanyakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan yang terpilih kebali menjadi perwakilan rakyat dari Daerah Pemiliham (Dail) III meliputi Kecamamatan Tembumng, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli ini mengawali perkenalan diri dan menjelaskan, tujuan dari Perda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Medan.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024, katanya meruapakan Perda yan diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024. Pembahasan Ranperda ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan bersama OPD yang disahkan secara bersama. Awalnya, Edwin mengungkapkan meruapakan gagasan pribadinya yang selanjutnya didukung praksi dari partai-partai DPRD Medan. Tujuannya, diharapkan menjadi sarana mengentaskan masyarakat dari juarang kemiskinan.

Untuk itu, jelasnya Edwin, UMKM memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian lokal. Melalui UMKM dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. UMKM juga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengurangi angka pengangguran.

“Jadi UMKM merupakan bidang usaha yang memiliki peran strategis yang mampu meningkatkan perekonomian daerah dalam menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,”ujarnya seraya mengajak mayarakat yang dihadiri Perkumpulan Majlis Taklim Indonesia Kecamatan Medan Tembung ( PMTI) tersebut agar dapat membuat usaha-usaha.

Melalui Sosialisasi Perda ini, berharapnya, pelaku UMKM di Kota Medan dapat mengerti hak dan kewajibannya, lebih terlindungi dan berkembang serta mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan bantuan hukum.

Lebih rinci, anggota DPRD Medan ini dihadapan peserta Sosper mengutarakan bahwa untuk melakukan pemasaran usaha saat ini dimana zaman telah berubah lebih mudah untuk mengikutinya, sehingga tidak ketinggalan zaman.

“Kalau dulu misalnya pempsaran menitip ke warung-warung dan lain sebagai secara tradional, sekarang sudah bisa dan sangat efisien dan efek media sosial. Jadi harus dimanfaatkan karena sangat menguntungkan hanya modal kecil yakni paket internet di handphone,”ujarnya seraya menyampaikan, kalau tak bisa menggunakannya karena Gaptek (gagap teknologi) harus belajar dan anak bisa disuruh ujar,”disambut riuh tepuk tangan.

Demikian juga membyuka usaha, tanpa harus punya toko di tempat-tempat strategis, sekarang tokonya cukup jualan di Medsos. Pemasarannya tidak ada batasannya yang penting ada produk usahanya dan share ke Medsos. “Sekali lagi pasar dagang saat ini ada di Handphone,”tegasnya.

Pada bagian lain disampaikannya, Pemerintah Kota Medan “mewajibkan aparat berbelanja produk lokal” melalui e-katalog kota Medan dan usaha-usaha masyrakat lengkap legalitas badan hukumnya akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah.

legalitas untuk pelaku UMKM, kata Edwin, didukung oleh gerakan Pemerintah yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, kebutuhan pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM.

Dengan menurut Edwin, dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis pelaku UMKM tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sosper berakhir dengan dialog dan tanya jawab. Warga menyampaikan tantanggapannya antara lain Kalizah, Fauziah Lubis, Nurmalasari, Siti Nurainun Nasution. Mereka kebanyakan mempertanyakan bagaimana penguran membuka usaha dan keterbatasan modal dan meminta agar diikutsertakan jika ada pelatihan-pelatihan UMKM di Kota Medan. Demikian juga menyampaikan terimnakasih dan bangga kepada anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution yang telah memotivasi untuk melakukan usaha-usaha. ***REL/WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *