Sosper Penanggulangan Kemiskinan, Ini Kata Edwin Sugesti Nasution…….

Politik847 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro/Gang Becek Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (04/03/2023).

“Perda Penggulangan Kemiskinan ini untuk mengaturan terutama bagi pemerintah dalam mengatasi kemiskinan hingga mekanisme pemberian bantuan.

Dengan adanya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini diatur mengenai hak-hak warga miskin. Seperti hak mendapatkan program pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan gratis, hak akan kebutuhan pangan, hak pendidikan yang layak, hak mendapatkan pekerjaan dan usaha, hak perumahan dan hak mendapatkan sanitasi.

Tujuannya antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat,” ujar Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN tersebut.

Dijelaskannya, identifikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.

Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015, katanya, antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pada sosialisasi perda yang dihadiri ratusan warga itu, anggota DPRD Medan dari Dapil III Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan ini, mengungkapkan, warga miskin masih ada sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan sosial karena bantuan itu tidak tepat sasaran.

Hal lain juga, katanya, masyarakat banyak juga yang tidak memenuhi persyaratan terkait dengan Adminduk terutama domisili yang berpindah-pindah walau itu sesungguhnya setelah ditelusuri karena tidak punya tempat tinggal yang menetap.

“Persoalan-persoalan ini yang harus lekas ditangani. Misalnya ada warga yang kartu keluarganya di Medan namun domisilinya di daerah lain. Hal-hal ini juga perlu dipahami masyarakat dan pemerintah juga perlu hadir untuk melakukan pendataan.

Menurut Edwin, warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bagi warga miskin yang belum pernah mendapat bantuan sosial bisa mendaftar ke Dinas Sosial agar terdata di DTKS,” ujarnya dihadapan ibu-ibu diantaranya dihadiri Majlis Taklim Kaum Ibu se-Kecamatan Medan Tembung.

Pemerintah, katanya sudah berupaya menanggulangi kemiskinan walau mungkin belum teratasi secara merata. Ada Program Keluarga Harahan (PKH), Program Keluarga Sejahera, BPJ, UKM dan lainnya.

Pada sosialisasi perda itu, para warga menyampaikan keluhan-keluhannya kepada Edwin Sugesti Nasution. Misalnya persoalan BPJS Kesehatan gratis, persoalan banjir, persoalan bantuan sosial dan persoalan administrasi kependudukan.

Edwin mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya, sebagai identitas diri dan keluarga. “Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan.

Dengan demikian, menangulangi kemiskinan warga tak terlepas kelengkapan Identitas diri. Misalnya saja mendapatkan/melamar pekerjaan sehingga tidak menganggur tidak terlepas dari kelengkapan identitas.

Selanjutnya Edwin Sugesti menyampaikan, melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Hal tersebut dilakukannya karena ada jabatan yang diamanahkan masyarakat pada pemilu Legislatif pada Pemilu yang lalu.***WASGO