MEDAN || Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Perturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan, Minggu (25/1/2026) pagi dan sore di Jalan Perkutut No.10 Lingkungan 13 Keluhan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Sosro No. 22 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
Dihadiri kebanyakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan yang terpilih kembali menjadi perwakilan rakyat dari Daerah Pemiliham (Dail) III meliputi Kecamatan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli ini mengawali perkenalan diri dan menjelaskan, tujuan dari Perda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Medan.
Awalnya, Edwin mengungkapkan merupakan gagasan pribadinya yang selanjutnya didukung fraksi dari partai-partai DPRD Medan. Tujuannya, diharapkan menjadi sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan.
Untuk itu, jelas Edwin, UMKM memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian lokal. Melalui UMKM dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. UMKM juga dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengurangi angka pengangguran.
Menurutnya, UMKM merupakan bidang usaha yang memiliki peran strategis mampu meningkatkan perekonomian daerah dalam menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Diapun mengharapkan khususnya masrakat di Dapilnya agar dapat membuat usaha-usaha.”Siapa bapak ibu yang sudah punya usaha, spontan sejumlah yang hadir menunjuk tangan. Kemudian disaat ditanya apakah yang belum punya usaha berminat untuk punya usaha spontan ramai menunjuk tangan, kita akan bantu baik yang punya usahan maupun yang belum”, ujarnya spontan masyrat tepuk tangan.
Lebih rinci, anggota DPRD Medan ini dihadapan peserta Sosper mengutarakan bahwa untuk melakukan pemasaran usaha saat ini dimana zaman telah berubah lebih mudah untuk mengikutinya, sehingga tidak ketinggalan zaman.
“Kalau dulu misalnya pemasaran menitip ke warung-warung dan lain sebagai secara tradisional, sekarang sudah bisa dan sangat efisien dan efek media sosial. Jadi harus dimanfaatkan karena sangat menguntungkan hanya modal kecil yakni paket internet di handphone,”ujarnya seraya menyampaikan, kalau tak bisa menggunakannya karena Gaptek (gagap teknologi) harus belajar dan anak bisa disuruh ujar,”disambut riuh tepuk tangan.
Demikian juga membuka usaha, tanpa harus punya toko di tempat-tempat strategis, sekarang tokonya cukup jualan di Medsos. Pemasarannya tidak ada batasannya yang penting ada produk usahanya dan share ke Medsos. “Sekali lagi pasar dagang saat ini ada di Handphone,”tegasnya.
Legalitas untuk pelaku UMKM, kata Edwin, didukung oleh gerakan Pemerintah yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, kebutuhan pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM.
