Sosialisasi Pemilu 2024 Sebelum Kampanye Dinilai Kebablasan

Politik2282 Dilihat

JAKARTA, informasiterpercaya.com || PUSAT Penelitian Kebijakan Publik The Indonesian Institute (TII) menilai sosialisasi yang dilakukan jelang Pemilu 2024 sudah kebablasan. Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33/2018 tentang Kampanye menggariskan bahwa sosialisasi dan pendidikan politik hanya dapat dilakukan di internal partai politik.

Manajer Riset dan Program Pusat Penelitian Kebijakan Publik TII Arfianto Purbolaksono mengatakan aturan sosialisasi dalam PKPU itu penting untuk dijalankan dengan konsisten oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Ia menilai praktik sosialisasi dan pendidikan politik yang terjadi belakangan ini jauh api dari panggang.

“Contohnya, terkait dengan ruang sosialisasi dan pendidikan politik yang seharusnya hanya di internal partai tetapi dalam kenyataannya banyak dilakukan di ruang publik,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6).

Menurut Arfianto, KPU perlu memberikan definisi yang jelas mengenai pertemuan terbatas di internal partai politik, apakah itu dilakukan tertutup dan melibatkan anggota serta pengurus partai saja atau boleh melibatkan masyarakat luas.

Definisi yang jelas, lanjutnya, akan memudahkan kerja Bawaslu dalam hal pengawasan. Sebab, Bawaslu bakal kesulitan untuk mengawasi maupun menegakan hukum jika tidak ada definisi yang jelas soal sosialisasi. Di samping itu, kejelasan soal aturan sosialisasi diperlukan untuk menciptakan kompetisi yang adil di antara para calon lainnya.

“Hal ini penting mengingat saat ini sudah banyak kegiatan yang telah melibatkan masyarakat luas, seperti ada bakal caleg maupun bakal capres yang blusukan ke pasar, mengikuti kegiatan jalan sehat hingga kegiatan keagamaan,” terang Arfianto.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tokoh-tokoh yang diusung sejumlah partai politik sebagai calon presiden seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto, belum memiliki ikatan hukum dengan KPU. Sebab, pencalonan presiden/wakil presiden baru dilakukan pada Oktober mendatang.

Oleh karena itu, lanjut Hasyim, KPU belum dapat mengatur kegiatan yang dilakukan para tokoh politik tersebut, termasuk melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan belum dapat dikatakan sebagai kampanye.

“Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh,” tandas Hasyim.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *