Soal APK Dirusak, Agus Setiawan Minta Jangan Terprovokasi

Politik220 Dilihat

MEDAN || Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Agus Setiawan sangat menyayangkan sikap oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) spanduk paslon Walikota Medan nomor urut 2 Ridha-Rani di beberapa lokasi Kota Medan. Oknum tersebut kiranya ditindak tegas oleh aparat hukum maupun Bawaslu.

“Jangan memprovokasi dan terprovokasi, karena kami sudah mendapat informasi ada pergerakan secara massif dari Camat dan Lurah untuk merusak APK khusus Paslon No 2 Prof Ridha-Rani,” tegas Agus Setiawan (foto), Senin (11/11/2024).

Menurut Agus Setiawan yang saat ini duduk di DPRD Medan asal dapil 4 itu menyebut, di berbagai jalan di Kota Medan sangat jelas hanya APK 02 yang dirusak. Bahkan ada T-Banner yang dipotong hanya foto Prof Ridha dan Abdul Rani, sebagai Paslon yang diusung PDI Perjuangan.

Untuk kata Agus, kiranya Bawaslu bisa mengambil langkah tegas dengan bersikap netral dan kepada para pihak agar bersikap sportif baik Paslon maupun tim pendukung. “Kepada ASN agar bersikap netral sesuai amanat undang-undang”, pesannya.

Terkait hal tersebut, Agus Setiawan menyebut pihaknya sudah melaporkan kepada tim hukum Partai dan tim pemenangan agar segera ditindaklanjuti. “Kita juga akan memberikan instruksi kepada akar rumput partai serta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi, memfoto, merekam aksi perusakan ini,” imbuhnya.

Dengan kejadian itu, tandas Agus, PDI P akan melawan segala bentuk intimidasi berupa pengrusakan APK. “PDI Perjuangan bukan pertama kali dihadapi, berkaca pada sejarah, selama masa orde baru telah banyak kita menghadapi tekanan serupa. Dan sejarah menunjukkan semakin kita dizolimi, kita semakin tangguh, karena kita adalah banteng sejati,” tegas Agus.

Sebagai mana diketahui, pengrusakan APK itu terjadi di beberapa titik Jalan Kota Medan, salah satunya di Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *