Singapura Ungkap Lagi 3 Perusahaan RI Diduga Terkait Karhutla, Total Jadi 10

Ragam13 Dilihat

JAKARTA || Pemerintah Singapura merilis lagi tiga perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap di negara tersebut. Dengan penambahan ini, total ada 10 perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran tindakan Singapura.

Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran lahan di Kalimantan. Sebelumnya, Singapura telah mengirimkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan Indonesia terkait kebakaran di Sumatera.

Dilansir CNA, Selasa (20/10/2026), Badan Lingkungan Nasional Singapura atau (National Environment Agency/NEA) mengindikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan tersebut kemungkinan telah mencapai Singapura.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. NEA akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada ketiga perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).

Melalui pemberitahuan tersebut, perusahaan diwajibkan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau tempati.

Perusahaan juga harus menghentikan aktivitas pembakaran yang sedang berlangsung, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran terulang.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu mengatakan, ketiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Sementara itu, tujuh perusahaan yang sebelumnya menerima pemberitahuan belum memberikan tanggapan kepada pemerintah Singapura.

Grace menegaskan pemerintah Singapura terus memantau tindakan ketujuh perusahaan tersebut. Pihaknya juga tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

“Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA sesuai informasi dan bukti yang tersedia,” tegas Grace.

Sebelumnya, Singapura juga mengidentifikasi 7 perusahaan Indonesia uang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Daftar 7 Perusahaan RI yang Sebelumnya Dirilis Singapura:

1. Bumi Andalas Permai
2. Bumi Mekar Hijau
3. Paramitra Mulia Langgeng
4. Sumatera Alam Anugerah
5. SBA Wood Industries
6. Hutan Lestari Raya
7. Bangkanesia.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *