Simak! Ini Cara Daftar NPWP Lewat Coretax

Ekonomi28 Dilihat

JAKARTA || Pemerintah mengoperasikan sistem pajak baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai awal tahun ini. Coretax menggantikan sistem sebelumnya yang disebut masih manual dan membutuhkan waktu lebih lama.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Melansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, sekarang proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Melalui layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Lantas bagaimana cara daftar NPWP melalui Coretax?

1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Klik “Daftar Baru” di bagian bawah.
3. Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
4. Ikuti panduan di layar.
5. Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
7. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan.
8. Jika sudah mendapatkan kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
9. Bagi wajib pajak penduduk Indonesia pastikan pada bagian identitas wajib pajak Anda memasukkan data sesuai dengan data yang tercantum pada KTP
10. Setelah, proses pendaftaran selesai, periksa email yang didaftarkan. Sistem Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP berbentuk PDF.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *