Rudiyanto: Perda KTR Wujudkan Lingkungan Sehat

Politik2647 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rudiyanto Simangunsong, SPd.I mengingatkan, masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat, hal tersebut sejalan dengan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan.

Demikian dikatakan Rudiyanto Simangungsong ketika dimintai komentarnya, Minggu (28/04/2024) di Medan.

Disebutkan, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diberlakukan dibeberapa tempat salah satunya rumah sakit, pusat berbelanjaan, lingkungan sekolah/mesjid dan perkantoran.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok itu dibentuk berdasarkan azas kepentingan kwalitas kesehatan manusia di Kota Medan, kemudianuntuk kelestarian dan keberlanjutan ekologi, perlindungan hukum yang berkeadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dan tujuan dari Perda ini adalah agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik langsung dan tidak langsung.
Perlu menjadi perhatian kita, bahwa terciptanya lingkungan yang sehat adalah satu keharusan. Dan amahan ini tertuang dalam Perda KTR yang salah satu yang menginisiasinya dalah Fraksi PKS,” katanya.

Ketua BKD DPRD Kota Medan ini menegaskan, dalam Perda KTR ini ada larangan bagi warga untuk tidak merokok di sembarang tempat dan mereka para perokok aktif diwajibkan patuh dengan aturan tersebut. “Perda ini sesungguhnya tidak melarang merokok, tapi bagi mereka para perokok diwajibkan untuk merokok pada tempat-tempat dan kawasan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Politisi asal Kota Tanjung Balai ini menegaskan, di kawasan kawasan tertentu seperti kendaraan umum, kawasan pendidikan, pusat kesehatan, perkantordan tempat ibadah dan lannya warga dilarang merokok sembarangan. “Jadi bagi mereka para perokok sudah disiapkan tempat khusus,” katanya.

Dengan begitu, Rudiyanto mengharapkan terciptanya lingkungan yang sehat bisa segera terwujud. “Jadi kehadiran lingkungan yang sehat dan nyaman nantinya akan juga menciptakan masyarakat yang sehat pulak,” harapnya.

Dijelaskannya, Perda No 3 Tahun 2014 yang terdiri dari 16 BAB dan 47 Pasal ini bukan melarang orang agar tidak merokok, namun mengatur kawasan masa saja yang boleh merokok dan kawasan mana saja yang tidak boleh merokok.

Seperti dalam BAB 4 pasal 8 Perda No 3 Tahun 2014, ada sejumlah kawasan yang dilarang untuk merokok diantaranya di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak mengaji, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum sembarangan seperti pasar modern, pasar tradisional, hotel, restoran dan lainnya.

Ada sanksi bagi warga Kota Medan yang ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok, hal ini sesuai dengan pasal 44, yakni berupa teguran dan bila tegurannya tidak dihiraukan, maka petugas bisa menyuruh orang tersebut keluar dari kawasan tanpa rokok itu.

Berdasarkan BAB 16, ada ketentuan pidananya, dimana setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pasal 7, pasal 22 dan pasal 41 diancam pidana paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50 ribu.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *