JAKARTA || Sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania memasuki babak akhir. Guru les musik Angeline, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, divonis hukuman penjara 20 tahun.
Serupa dengan sidang sebelumnya, Roy kembali dihadirkan dalam persidangan. Dari pantauan detikJatim di lokasi, Roy dikawal ketat oleh 2 jaksa dari tahanan menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya. Sementara di dalam area sidang, dipenuhi rekan, kerabat dan keluarga Angeline yang menanti pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi hingga bukti dan fakta persidangan.
“Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,” kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (4/1/2024).
Ketut lantas menjatuhkan vonis selama 20 tahun. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” ujarnya.***DTK