Reza Pahlevi Lubis Ajak Warga Berkenan Terdaftar WRS

Politik20 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S.Kom mengajak masyarakat Medan berkenan terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS). Semakin banyak warga yang membayar retribusi sampah dipastikan pelayanan kebersihan semakin meningkat.

“Jika saja masyarakat bersedia membayar retribusi sampah dan terdaftar sebagai WRS maka pelayanan kebersihan di Kota Medan pasti semakin bagus. Untuk itu, warga dianjurkan mendaftar diri melalui Kepala Lingkungan (Kepling) agar terdaftar WRS,” menurutnya, Minggu (09/03/2025).

Karena, setiap warga yang terdaftar sebagai WRS harus membayar retribusi sampah sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemko Medan. Dan kemudian warga pun akan berhak menerima pelayanan kebersihan yang lebih baik. Seperti, sampah keluarga yang diletakkan didepan rumahnya wajib diangkut petugas kebersihan Pemko Medan.

“Ayo bantu Pemko Medan, melalui WRS maka pelayanan kebersihan semakin meningkat. Daftar aja masuk WRS melalui Kepling,” ajak Reza Pahlevi asal Politisi Golkar ini.

Pada kesempatan itu juga, Reza minta kepada Kepling supaya proaktif mendaftarkan warganya masuk WRS dan mensosialisasikan WRS dengan tujuan peningkatan pelayanan kebebersihan. “Selama ini, minimnya petugas kebersihan mengangkut sampah dari lingkungam. Begitu juga dengan ketiadaan tong/bak sampah hingga minimnya truk angkutan sampah,” kata Reza.

Namun tambahnya, bila seluruh warga Medan banyak yang masuk WRS maka biaya keperluan kebersihan pasti mencukupi. “Kita harapkan masyarakat mendukung penuh program Pemko Medan untuk lebersihan,” sebut Reza Pahlevi yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Medan membidagi pemerintahan.

Reza juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kebersihan dan bagian dari iman. Untuk itu kepada masyarakat supaya peduli kebersihan lingkungan yang sehat demi kesehatan bersama. “Mari jaga kebersihan melalui kerjasama dan saling membantu karena tanggungjawab bersama. “Minimal kita dapat memilah sampah dari rumah dan mewadahi sampah masing masing dan tidak membuang sembarangan,” pesan Reza.

Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.

Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.

Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.

Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.***WASGO