Cegah Wabah Demam Berdarah dan Banjir, dr Faisal Arbie Minta Kepling Giatkan Gomas

Politik22 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan dr Faisal Arbie M Blomed (Partai Nasdem) dorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) se Kota Medan menggalakkan gotong royong bersama masyarakat (Gomas) pembersihan sampah dari parit guna menjaga kebersihan lingkumgan. Disaat gomas sekaligus sosialisasi Perda tentang pengelolaan persampahan.

“Mari kita budayakan gotong royong terpokus pembersihan sampah dari parit. Mencegah penyakit wabah demam berdarah serta meminimalisir banjir,” ujar Faisal Arbie berprofesi dokter itu.

Selain itu, Faisal Arbie menyampaikan penekanan kepada pihak Kecamatan agar memfasilitasi wadah pembuangan sampah disetiap lingkungan di Kota Medan.

“Terkhusus kepada pihak Kecamatan Medan Deli supaya memfasilitasi tempat pembuangan sampah di Jalan Aluminium Gg Kawat 1 dan 3 lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir,” ungkap Faisal Arbie, Minggu (9/3/2025).

Sehingga kata Arbie, warga tidak lagi membuang sampah sembarangan. Seperti pengakuan warga sslama ini membuang sampah sembarangan. “Bila warga keluar rumah membawa sampah dan membuang sampah di perjalanan dengan menjatuhkan sampahnya dari sspeda motor di sembarangan tempat.

“Ini yang harus kita hindari maka Camat harus menyiapkan sarana tempat sampah sementara,” tandas Arbie.

Pada kesempatan itu Arbie minta masyarakat dapat mendukung program Pemko Medan terkait kebersihan. Karena soal kebersihan merupakan tanggungjawab bersama. Untuk itu, warga pun diharapkan berkenan masuk sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) untuk membantu peningkatan pelayanan kebersihan.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.***WASGO