Respons Pengacara soal Temuan Cek Rp 2 T di Rumah Dinas Eks Mentan SYL

Kriminal760 Dilihat

JAKARTA || KPK mengungkap temuan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim pengacara SYL mengaku belum mengetahui barang bukti yang ditemukan KPK tersebut.

“Kami belum tahu,” kata pengacara SYL, Ervin Lubis saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

Ervin mengaku saat mendampingi pemeriksaan SYL pada Jumat (13/10), penyidik KPK belum membahas temuan cek Rp 2 triliun tersebut. Dia enggan berspekulasi mengenai kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut.

“Belum dikonfirmasi hasil penggeledahan mengenai barang bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka pertama. Mungkin bisa dikonfirmasi ke penyidik ya,” jelas Ervin.

KPK sebelumnya mengungkap temuan cek bernilai fantastis saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2023). Dia menjawab soal temuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas SYL.

Rumah dinas SYL di kawasan Jakarta Selatan digeledah penyidik KPK pada Kamis (28/9). Di lokasi itu penyidik juga menemukan uang senilai Rp 30 miliar hingga 12 pucuk senjata api.

Ali belum memerinci terkait kepemilikan cek fantastis tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan indikasi cek tersebut memiliki hubungan dengan perkara korupsi SYL.

“Kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan validitas cek dimaksud. Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” jelas Ali.

SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan tiga pasal sekaligus mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *