Rajudin Sagala: Perda No.10/2017 Wujud Komitmen Serius Pemerintah Lindungi Warganya

Politik29 Dilihat

MEDAN || Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk yang aman, bersih, dan halal untuk dikonsumsi.

“Kekeberadaan Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat Muslim, agar terhindar dari produk yang tidak jelas kehalalannya maupun tidak memenuhi standar kebersihan,” tegasnya.

Menurutnya, Kota Medan sebagai kota besar dengan aktivitas perdagangan yang sangat tinggi membutuhkan pengawasan yang serius terhadap berbagai produk yang beredar di tengah masyarakat, baik makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik.

“Perda ini bertujuan untuk memastikan setiap produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar halal dan higienis. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam mengonsumsi produk sehari-hari,” ujar Rajudin Sagala.

Ia juga menekankan bahwa para pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang diproduksi dan dipasarkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus melakukan pembinaan serta pengawasan agar para pelaku usaha dapat mematuhi regulasi tersebut.

Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, Rajudin menilai Perda ini juga dapat mendorong para pelaku usaha lokal untuk meningkatkan kualitas produk mereka. Dengan memiliki jaminan halal dan standar higienis yang baik, produk lokal diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Melalui sosialisasi ini, Rajudin Sagala mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap produk yang dikonsumsi, sekaligus berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk di lingkungan masing-masing.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Jika menemukan produk yang diragukan kehalalan maupun kebersihannya, masyarakat harus berani melaporkan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Ia berharap dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2017 tersebut, Kota Medan dapat mewujudkan lingkungan perdagangan yang lebih sehat, aman, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *