PUTUSAN Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas penundaan Pemilu memiliki dampak yang luas dan berakibat pada pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan KPU.
Demikian disampaikan Advokat-Mediator-Kurator, Eva N. Christianty, S.H., M.H, CPL dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023). Eva menilai Putusan PN Pusat tersebut terdapat kekeliruan yang nyata, sebab putusan tersebut merupakan sengekata antara pihak yang harusnya tidak berimbas pada kepentingan yang luas seperti pelaksanaan pemilu.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt antara partai prima dan KPU merupakan suatu sengketa contentiosa, yakni sengketa antara kedua belah pihak yang Putusannya hanya berlaku dan mengikat kepada para pihak yang berperkara saja. Artinya Hakim dalam perkara perdata itu tidak punya kewenangan menjatuhkan putusan yang berdampak luas apalagi sampai berdampak pada pelaksanaan pemilu,” ujar Eva dalam keteranganya, Sabtu (4/3/2023).
Meskipun menurut asasnya setiap putusan pengadilan harus dihormati, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat diterima dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi dengan pertimbangan hukum putusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Putusan PN Jakpus tersebut jelas tidak bisa diterima dan dipertanggung jawabkan secara hukum, pertama UU Pemilu secara tegas menyatakan bahwa sengketa terkait pemilu adalah kompetensi Peradilan Tata Usaha. Secara case by case Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 04 K/PDT.PEN/2009 menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili dan menguji Putusan MK terkait hasil pemilu. Artinya, PN Jakpus telah offside karena memutus sesuatu yang bukan kewenangannya,” sambung Eva.
Selain itu, Eva juga menyorot amar Putusan PN Jakpus yang menyatakan putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bivoorraad).
“Nah Putusan serta-merta ini kan dasarnya adalah Pasal 180 HIR dalam lingkup gugatan perdata. Mahkamah Agung sudah memberikan pedoman dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 2000 pada intinya putusan serta merta itu diberikan dalam hal misalnya menyangkut gugatan hutang-piutang, sewa-menyewa, pembagian harta gono gini, atau sengketa kebendaan. Sedangkan petitum penundaan pemilu bukan objek putusan serta merta dan tidak layak untuk dikabulkan oleh hakim,” bebernya.
Terhadap Putusan PN Jakpus ini, KPU jika merasa keberatan dapat melakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum untuk menganulir dan membatalkan Putusan PN Jakpus tersebut.
“Pada prinsipnya putusan itu hanya dapat dianulir oleh peradilan yang lebih tinggi. Mulai dari upaya hukum di tingkat Banding, sampai kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita tunggu saja perlawanan seperti apa yang akan dilakukan oleh KPU,” jelas Eva.***MIOL