JAKARTA || Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum soal vonis kasus narkoba aktor Ammar Zoni sudah diputuskan. Vonis hukuman Ammar Zoni bertambah satu tahun.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ammar Zoni yang sebelumnya mendapatkan vonis 3 tahun penjara bertambah. Namun, denda yang sebelumnya mencapai Rp 1 miliar berkurang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan dendan sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi hasil putusan banding yang diterima detikcom, Jumat, (8/11/2024).
Kakak Aditya Zoni yang kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah mendengar hasil putusan tersebut. Ammar Zoni disebut pasrah dengan hasilnya.
“Kita sudah beritahu hasil putusannya dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kepada detikcom, Jumat, (8/11/2024) malam.
Atas putusan banding itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan pihak Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi.
“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” ucap Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Dia diamankan di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023) malam.***DTK