Purbaya Siapkan Layer Baru Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Minta Dilibatkan

Ekonomi19 Dilihat

JAKARTA || Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) tahun 2026. Rencananya, Purbaya menambah layer baru dalam struktur tarif CHT.

Menanggapi langkah tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, berharap agar pihaknya turut dilibatkan dalam perumusan rencana kebijakan tersebut. Keterlibatan industri dinilai penting untuk menciptakan solusi terbaik bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal.

“Dengan melandaskan kondisi daya beli yang masih belum pulih dan struktur peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, GAPPRI berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru itu,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/01/2026).

Menurutnya, keputusan moratorium CHT dan HJE membantu pelaku usaha untuk bertahan di tengah tekanan daya beli masyarakat. Namun, ia memberi dua catatan kepada pemerintah seiring berlangsungnya moratorium tersebut.

Pertama, GAPPRI mengusulkan agar pemerintah menurunkan tarif CHT dan HJE. Penurunan tarif ini dilakukan untuk menjaga daya saing rokok legal terhadap produk ilegal yang dianggap terstruktur.

Henry menilai, penurunan tarif ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri legal. “Tujuannya agar mampu bersaing dengan rokok ilegal yang terindikasi strukturnya semakin kuat,” tegasnya.

Kedua, izin produksi merek/brand baru dengan tarif lebih rendah dari yang berlaku saat ini. Menurutnya, langkah ini berlaku untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.

Henry menambahkan, saat ini melemahnya daya beli masyarakat dan menjamurnya rokok ilegal menekan industri tembakau legal. Karenanya, rokok legal yang terjangkau oleh masyarakat akan menjadi predator alami atas produk-produk ilegal.

“GAPPRI meyakini, kesamaan pandangan antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi jalan untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja di sepanjang rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT),” pungkasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *