Purbaya Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Prosesnya Makin Ketat?

Ekonomi12 Dilihat

JAKARTA || Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kebijakan itu direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026.

Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada 10-11 April 2026 secara virtual.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis keterangan resmi DJPP Kementerian Hukum, Rabu (15/4/2026).

Dalam proses pembahasan, sejumlah ketentuan penting terkait mekanisme pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak menjadi perhatian. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian dapat diberikan atau tidak.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan formal telah terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

“Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak,” jelasnya.

Rancangan aturan tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), jangka waktu penyelesaian ditetapkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima dan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal satu bulan.

“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” imbuhnya.

Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rancangan aturan baru ini untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.

“Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

Inge mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci karena pembahasan masih berlangsung. Jika proses harmonisasi dan penetapan sudah selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik. DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan, termasuk melalui media dan berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasi ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *