Propam Polri Usut Dugaan Pungli Kapolres Bireuen dan Istri

Kriminal52 Dilihat

BANDA ACEH || Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya, AKP T, diperiksa Polda Aceh dan Divpropam Polri atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Pemeriksaan dilakukan setelah viral pesan berisi catatan dugaan pelanggaran AKBP Jatmiko dan AKP T.

Proses penanganan kasus ini dipastikan akan transparan sebagai komitmen Polri untuk pengelolaan lembaga yang bersih. Polda Aceh akan melimpahkan kasus ini kepada Divpropam Polri.

“Untuk proses penanganan Kapolres Bireuen ini nantinya setelah lengkap dari hasil laporan penyelidikan akan kita kirim dan proses penanganannya oleh Div Propam Polri. Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” jelas Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto, dilansir detikSumut, Kamis (13/2/2025).

Catatan pelanggaran yang beredar itu diduga dibuat seluruh personel Polres Bireuen yang meminta agar AKBP Jatmiko dan AKP T diproses hukum. Dalam pesan yang beredar, terdapat 38 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Jatmiko dan istri.

Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) serta pemotongan uang jatah anggota Polres Bireuen. Pungli juga dilakukan kepada lembaga lain hingga diduga meminta uang pengamanan pilkada kepada salah satu kandidat sebesar Rp 1,5 miliar.

Dia menjelaskan, ada sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus AKBP Jatmiko. Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri AKBP Jatmiko, AKP T.

“Kemudian, sudah kita lakukan pemeriksaan sampai hari ini, Kapolres beserta istrinya juga sudah kita lakukan pemeriksaan. Saksi-saksi lain ada beberapa perwira juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Eddwi.

Menurutnya, penanganan kasus itu nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. Karena itu, pihaknya akan melakukan pelimpahan setelah adanya bukti-bukti serta hasil klarifikasi dengan Jatmiko dan saksi-saksi.

Sementara itu, Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo menjelaskan kasus itu masih didalami sehingga Jatmiko masih menjabat Kapolres Bireuen.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *