JAKARTA || Pria berinisial SM (27) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menganiaya istrinya SA (25) dan anaknya AS yang masih berusia 11 bulan usai dimarahi mertua. Penganiayaan ini mengakibatkan AS meninggal dunia.
“Saat itu pelaku mengambil anaknya dari tangan istrinya dan memegang paha anaknya lalu memukulkan ke SA. Tapi tubuh anaknya terkena tempat tidur sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia,” ujar Wakapolresta Tidore Kepulauan AKBP Edy Sugiarto dilansir detikSulsel, Selasa (6/2/2024).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di rumah mertua pelaku di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (27/1). Peristiwa itu bermula saat pelaku membawa istrinya yang sedang sakit ke rumah mertuanya pada Rabu (24/1).
“Sesampainya di rumah, mertua pelaku melihat anaknya sakit sehingga langsung menyalahkan pelaku. Jadi pelaku ini dituding melakukan guna-guna terhadap istrinya yang tak kunjung sembuh dari sakit,” ujar Edy.
Selain itu, lanjut Edy, pelaku juga dituduh selingkuh. Karena merasa tidak nyaman, pelaku dan istrinya langsung saling cekcok hingga berujung tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. Saat ini penyidik Polresta Tidore Kepulauan sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan ke jaksa.***DTK