JAKARTA || Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur ditunjuk oleh presiden.
Gibran berpendapat sebaiknya pemilihan gubernur Jakarta dipilih secara langsung.
“Pemilihan langsung aja,” kata Gibran dilansir detikJateng, Kamis (7/12/2023).
RUU DKJ merupakan usul inisiatif DPR dan masih dalam proses pembahasan. RUU tersebut ditargetkan selesai pertengahan Februari 2024.
“Itu kan masih dalam pembahasan to. Menguntungkan siapa?” jawab Gibran.
Dalam draf RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU DKJ, Senin (4/12).
Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan Wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD.***DTK