Polres Tanjung Balai Gagalkan Peredaran Sabu 15 Kg dan Pil Ekstasi 10.000 Butir

Sumut398 Dilihat

TANJUNGBALAI, informasiterpercaya.com || Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai menggelar Press Release ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Selasa (08/08/23) pukul 10.20 wib.

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, dan dihadiri Mewakili Wali kota Tanjung Balai, Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Abu Hanifah, Kepala BNNK Tanjung Balai Hendry Pahala Marbun, Waka Polres Kompol Rudy Candra, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, Kasi Propam Iptu H. Pasaribu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dharma Natal, Kasubsi Prapenuntutan Dewi Aulia Asvina, Ketua DPC GANN Tanjung Balai Novasari Ginting, Tokoh masyarakat HM Kosasih, Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan Para insan pers.

Kapolres Tanjung Balai Ahmad Yusuf Afandi, dalam siaran persnya mengatakan, Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ada 1 (satu) unit kapal / boat yang di awaki oleh 4 (empat) orang laki-laki berangkat dari perairan Kota Tanjung Balai menuju perairan Malaysia – Indonesia untuk menjemput Narkotika, selanjutnya Kapolres Tanjung Balai membentuk 2 (dua) Tim yakni Tim I (Satresnarkoba) untuk operasionai penindakan di darat dan Tim II (Polsek Tanjung Balai Utara) untuk operasional penindakan di laut.

Dikatakan Ahmad Yusuf Afandi, Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023, Tim II melihat sasaran kapal / Boat bermesin dompeng yang menjemput Narkotika jenis sabu tersebut di lampu putih perairan Bagan Asahan, selanjutnya oleh Tim II memberhentikan boat tersebut yang diketahui di dalam boat tersebut terdapat 4 (empat) orang laki-laki, dan selanjutnya Tim II melakukan pemeriksaan di boat tersebut kemudian ditemukan 2 (dua) jeregen warna biru, oleh Tim II melihat jeregen tersebut berisi diduga Narkotika jenis sabu dan pil ektasi kemudian dilakukan pengawalan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng dan ke 4 (empat) laki-laki tersebut hingga tiba di dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai, Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, kota Tanjung Balai sekitar pukul 14.00 wib.

“Setelah Kapal / Boat merapat ke dermaga Satpolair Polres Tanjung Balai dilakukan penggeledahan terhadap Kapal / Boat bermesin dompeng yang diawaki 4 (empat) orang laki-laki tersebut, dan ditemukan 2 (dua) buah jeregen warna biru diatas kapal / Boat tersebut, lalu setelah di buka ditemukan di dalam jeregen I didalamnya ada 5 (lima) bungkus plastik warna orange merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir

“Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa seorang laki-laki yang berinisial “R” menyuruh MS alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke perairan perbatasan Malaysia – indonesia dan atas perintah tersebut MS alias A mengajak FM alias K, HI alias E dan A alias A untuk menjemput Narkotika jenis sabu dan Pil Ektasi tersebut ke perairan perbatasan Malaysia – Indonesia, dengan upah yang diterima sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian MS alias A memperoleh Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan FM aiias K, HI alias E dan A alias A menerima upah masing-masing sejumlah Rp5.000.000- (lima juta rupiah).

Lanjut Ahmad Yusuf Afandi, Barang bukti berhasil kami amankan 15 (lima belas) bungkus plastik warna orange Merk JIN XUAN TEA berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 15.062,16 (lima belas ribu enam puluh dua koma satu enam) Gram.

– 2 (dua) bungkus plastik warna hijau yang masing-masing bungkus berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Minion” dengan jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan berat kotor keseluruhan 4.549,94 (empat ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sembilan empat) Gram

– 2 (dua) buah jeregen warna biru 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna merah nomor Sim Card 0813 6639 9726
– 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam nomor Sim Card 0812 6516 2659
– 1 (satu) unit satelit Merk Osca GPS Navigator 1 (satu) unit kapal / Boat tanpa nama bermesin dompeng.

Terhadap para tersangka dikenakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). “Pungkas Kapolres Tanjung Balai.***YUSWAN EFENDI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *