Polisi Tangkap Charlie Chandra Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Bengkalis36 Dilihat

SERANG || Polda Banten menangkap Charlie Chandra terkait kasus dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat tanah seluas 87.100 m2 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie diamankan setelah penyidik melakukan berbagai upaya penangkapan.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, perkara Charlie Chandra oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (16/5). Pada Sabtu (17) penyidik katanya hendak melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi ada upaya tidak kooperatif dari tersangka.

“Penyidik sudah membawa surat penangkapan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan membuat video, kemudian membuat podcast yang menyatakan bahwa polisi tidak prosedural. Yang bersangkutan menyatakan belum pernah diperiksa sebagai tersangka,” kata Dian di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).

Padahal pihak penyidik, katanya, sudah memeriksa tersangka tapi menolak BAP yang dibuat. Tapi berita acara tetap dibuat dan ditandatangani oleh Charlie Chandra.

“Kita tetap buat berita cara dan ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Kemudian penyidik hingga Senin (19/5), katanya, bertahan di Jakarta Utara untuk melakukan penangkapan. Ada langkah persuasif dilakukan, termasuk melibatkan pihak RT, RW, sekuriti, penasihat lingkungan, kapolsek setempat, termasuk koramil. Tapi upaya persuasif itu tetap gagal dan akhirnya mengamankan tersangka setelah melakukan tindakan tegas.

“Kemarin kita mengambil langkah tegas. Pada pukul 18.00 WIB, kita melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan, kemudian dibawa untuk selanjutnya kita limpahkan tahap dua ke kejaksaan,” ujarnya.

Dian mengatakan tersangka Charlie Chandra telah mengabaikan hukum karena perkaranya sudah P21. Berkas itu juga, katanya, sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya, tapi tersangka tetap tidak kooperatif.

“Jadi selekasnya ini berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya,” ujarnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *