Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka

Kriminal17 Dilihat

PEKANBARU || Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 40 tersangka.

“Data pagi hari ini, sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (28/8/2026).

Terbaru, Polres Rohil mengungkap satu kasus karhutla yang terjadi di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, Polres Rohil menetapkan satu tersangka inisial MA (28).

“Kemudian terbaru, di Desa Rimbo Panjang di Kabupaten Kampar, Polres Pelalawan telah mengungkap tindak pidana karhutla ini dengan tersangka MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Pelalawan juga mengamankan tersangka EP (40) dalam perkara karhutla di Jalan Koridor RAPP KM 13 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, dari 37 perkara tersebut, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Polres Pelalawan selama 2026 ini terbanyak mengungkap karhutla dengan total 8 tersangka dari 7 perkara.

Selanjutnya, Polres Dumai menangani 1 perkara dengan 1 tersangka. Sementara Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap 7 tersangka dari 7 perkara.

Jajaran Polres Rokan Hilir saat ini menangani 3 perkara karhutla dengan mengamankan tiga tersangka. Polres Siak menangani 1 tersangka dari 1 laporan polisi, selanjutnya Polres Bengkalis menangani 7 perkara dengan 8 tersangak.

Sementara Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani 3 perkara karhutla dengan mengamankan 3 tersangka. Selanjutnya, Polres Kepulauan Meranti memproses 1 tersangka dari 1 laporan polisi, dan terakhir Polres Kampar menangani 4 perkara dengan 3 tersangka.

“Dan Krimsus sendiri menangani satu perkara yaitu di Bengkalis dengan dua tersangka, yaitu karhutla di wilayah konsesi PT TKWL yang dirambah oleh dua orang warga,” ungkapnya.

Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan dari sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut merupakan kesengajaan. Para pelaku sengaja membakar untuk membuka lahan perkebunan sawit.

“Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain,” ujar Kombes Ade.

Selain unsur kesengajaan, dari beberapa perkara yang ditangani tersebut, polisi mengungkap kebakaran terjadi karena kelalaian dalam pembakaran sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.

“Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ade.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation, dengan mendasarkan proses penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti. Penyidik juga mengonstruksikan unsur perbuatan melawan hukum atau actus reus serta unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea. Pendalaman tersebut berlaku terhadap kemungkinan pertanggungjawaban oleh perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani Karhutla. Langkah represif berjalan beriringan dengan pencegahan, patroli, deteksi dini serta upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran.

“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla,” kata Akmadi.

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membakar sampah, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membuat api cepat menyebar.

“Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan,” tegas Akmadi.

Menurut Akmadi, penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Polda Riau mengajak masyarakat, pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kepedulian dan mengambil peran aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Target kita bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah mencegah api muncul. Karena menjaga Riau dari Karhutla merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.***DTK