Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pelaporan Hakim MK Ke Bareskrim Polri

Kriminal931 Dilihat

POLDA Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pemalsuan surat terkait perubahan substansi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang membahas pencopotan hakim Aswanto ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak 16 Maret 2023 lalu.

“Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023,” kata Truno, Selasa (21/3).

Diketahui sebelumnya, Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan karena adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu dalam salinan putusan dan juga risalah sidang perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK pada 23 November 2022.

Saat itu kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra ialah “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Pengacara Zico, Leon Maulana menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.

“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda,” ujarnya.

Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, ia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum.

“Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik, akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK. Terdapat beberapa oknum juga yang diduga menerima penyalahgunaan wewenang dan sekarang di Mahkamah konstitusi dan sekarang kita tempuh jalur pidana terhadap pemalsuan dari subtansi isu putusan,” katanya.

Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *