SEMARANG || Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar ‘pabrik’ pembuatan obat terlarang Zenith Carnophen yang diproduksi di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita sejumlah bahan baku pembuatan obat-obatan terlarang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Eko menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif dalam memutus rantai peredaran obat keras yang sangat membahayakan generasi muda.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan membongkar laboratorium atau ‘pabrik’ produksi Zenith di Jawa Tengah ini adalah bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Sebagai informasi, Zenith Carnophen (sering disebut pil Jin atau Zenith) adalah obat keras yang awalnya diproduksi sebagai obat relaksan otot yang mengandung carisoprodol, paracetamol, dan kafein. Pil Jin ini sering disalahgunakan karena efek sedatif dan stimulan yang ditimbulkan.
Eko juga menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan jajaran reserse narkoba di polres-polres akan menindak tegas peredaran narkoba dari hulu sampai ke hilir.
“Kami berkomitmen untuk menindak obat-obat keras terlarang yang diperjualbelikan secara ilegal,” imbuhnya.
Pengungkapan ‘pabrik’ pil jin ini terbongkar usai tim gabungan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan dua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Utara, pada Jumat (10/4). Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita 120 ribu butir pil zenith.
Dari penangkapan tersebut kemudian berlanjut ke lokasi kedua yakni di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, Semarang. Di sana, polisi mengamankan seorang tersangka inisial TJ yang merupakan residivis kasus narkoba dengan barang bukti ponsel dan 2 kartu ATM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka TJ ini, polisi kemudian menggerebek sebuah bangunan gudang di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang. Di lokasi tersebut, polisi menyita prekusor total 1.855 kilogram, dengan perincian: 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), serta peralatan untuk mencetak pil zenith.
Seluruh tersangka saat ini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pengembangan jaringan dan pemeriksaan lebih lanjut.***DTK
