PNS Wajib Cek! 7 Poin Penting di RUU ASN yang Dibawa ke Paripurna

Ragam1542 Dilihat

JAKARTA || Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna. RUU tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN Syamsurizal menyebut pihaknya dan pemerintah menyepakati 15 bab yang ada pada RUU ASN tersebut. Seluruh fraksi di Komisi II DPR juga setuju RUU ASN dilanjutkan pembahasannya lalu disahkan di paripurna.

“Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II, apakah kita setuju?” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disepakati anggota rapat dalam Rapat Kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Dikutip Rabu (27/9/2023).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, dalam RUU ASN pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.

“Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun,” jelasnya.

Dengan begitu, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Kedua ada kemudahan talenta nasional, ketiga percepatan pengembangan kompetensi, keempat penuntasan tenaga honorer, kelima reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, keenam digitalisasi manajemen ASN, dan ketujuh penguatan budaya kerja citra ASN.

Untuk kemudahan talenta nasional, Anas menyebut ASN yang ditempatkan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) bisa naik jabatan lebih cepat. Aturan tersebut diharapkan bisa mengatasi kesenjangan, yang mana saat ini ASN terpusat di kota-kota besar di pulau Jawa. Bahkan lebih dari 130 ribu formasi di daerah 3T tidak terisi dalam beberapa tahun ke belakang.

“Dengan undang-undang ini pemerintah bisa mengatur mobilitas talenta untuk lebih cepat, apalagi kita akan memberikan reward kenaikan kelas jabatan atau pangkat jauh lebih cepat dibanding di Jawa atau di kota-kota ketika mereka ditempatkan di 3T,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Anas menambahkan, untuk pola pengembanan kompetensi ASN tidak lagi klasik seperti melalui penataran. Dalam RUU ini, akan ada semacam magang untuk ASN sebelum menjabat kepala dinas.

“Nanti pola pengembangan kompetensi tidak lagi klasikal seperti penataran. Dulu istilahnya jam pelajaran, tapi dengan RUU ini kita rancang lebih ke experiential learning, ada magang, ada on the job training,” terang Anas.

Misalnya, calon kepala dinas harus magang di BUMN besar minimal dua bulan. “Bahkan bisa sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal dua bulan dan seterusnya. Kalau di Diknas ada program Merdeka Belajar, maka di undang-undang ASN ini ada program Merdeka Belajar,” imbuhnya.

Sementara itu, Konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time tidak dimasukkan ke RUU ASN. Abdullah Azwar Anas mengatakan, konsep tersebut sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah.

Alasannya, jelas Anas, frasa paruh waktu terlalu teknis dan berkaitan dengan jam kerja. Oleh karenanya ada kemungkinan dilakukan penyesuaian di masa mendatang sesuai dengan tantangan dan perkembangan zaman.

“Untuk itu pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara penuh waktu sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari UU ini,” pungkasnya.***DTK