PKN Siapkan Jabatan untuk Anas Urbaningrum usai Bebas dari Penjara

Politik1484 Dilihat

KETUA Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya menyiapkan jabatan khusus untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum apabila bergabung dengan PKN setelah bebas dari penjara.

“Kita juga berharap nantinya Mas Anas di bulan April sudah di luar (bebas), itu lebih tancap gas lagi, dan mungkin di antara dari sekarang sampai menjelang April akan lebih banyak tokoh-tokoh yang akan bergabung,” ucap Gede Pasek Suardika dalam konferensi pers di Kantor Pimpinan Nasional PKN, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.

Anas Urbaningrum diproyeksikan akan menempati jabatan khusus di PKN yang bertugas untuk menentukan arah perjuangan PKN ke depan. Struktur partai tersebut akan ditentukan pada bulan April.

“Kita berharap Mas Anas dengan Pak Laksamana Sukardi (eks politikus PDIP dan mantan Menteri BUMN) punya jabatan khusus di sebuah struktur partai yang akan nanti kita tentukan di bulan April. Struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan. Jadi, dia ada semacam majelis lah,” ucap Gede Pasek.

Terkait dengan ramainya baliho Anas Urbaningrum yang terpasang di dekat rumah Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gede Pasek menegaskan bahwa PKN tidak terlibat di dalam pemasangan baliho tersebut.

“Kalau dari PKN, kita kasih logo. Lengkapi semua, ya, sekalian promosi, kan,” ucap Gede Pasek.

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Kami juga sangat yakin Mas Anas, dan kami juga yakini korban kriminalisasi, ya, akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang ada, biar nggak itu-itu saja,” kata Gede Pasek.***MIOL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *